Batam, 17 September 2026. sempenanusantaranews.com. Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) meminta Bupati Karimun agar membuka forum terbuka dan mendudukkan masyarakat Desa Teluk Radang Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun dengan pihak perusahaan yang telah mendapat izin pertambangan pasir darat.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BAP DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, STh., M.Si.Teol saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Desa Teluk Radang di ruang Balai Rungsari BP Batam, lantai 3, Rabu (17/9).
Dalam memipin RDP ini, Pdt Penrad Siagian STh, Msi Teol didampingi oleh Wakil Ketua DPD RI Dr Yulianus Henock Sumual SH bersama Ir H Ria Saptarika M.Eng, serta dihadiri oleh Anggota DPD RI diantaranya Achmad Acran, Santy Eka Widi Pratiwi, Fiq Al-Amri, Ria Goreti, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakkarna, Hendradatta Wedasteraputra, Maria Caecilia Stevi Harman, H. Zuhri M. Syazali.
Hadir juga mewakili Kepala BPN Kota Batam, pihak PT Sosor Talajaya, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M serta BP Batam dan warga Kampung Tua Batu Merah, masyarakat Desa Teluk Radang, Kabupaten Karimun, Kepala Bidang (Kabid) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dr. Vandarones Purba, ST., SH., MH., MM., C.Med. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (DISKOPP-ESDM) Kabupaten Karimun, Basori, S.Sos, M.M, pihak manegemen PT Energi Pasir Indonesia dan PT Berkah Anak Pulau.
RDP ini digelar atas pengaduan masyarakat Desa Teluk Radang, Kabupaten Karimun, yang menolak terhadap rencana pertambangan pasir oleh dua perusahaan swasta yaitu PT Energi Pasir Indonesia dan PT Berkah Anak Pulau.
Dalam rapat tersebut, Ir H Ria Saptarika M.Eng menjelaskan berdasarkan laporan yang diterimanya, rencana area tambang PT Energi Pasir Indonesia sekitar 470 hektar, sedangkan rencana area tambang PT Berkah Anak Pulau sekitar 47 hektar.
Jadi rencana area tambang kedua perusahaan ini di Desa Teluk Radang sekitar 517 hektar ,” katanya.
Ria Saptarika mengatakan berdasarkan RDP sebelumnya terdapat 1.097 masyarakat yang kemungkinan terdampak dari pertambangan pasir tersebut.
Berdasarkan pengakuan warga, lanjutnya, pertambangan pasir tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti pencemaran udara akibat debu, penurunan debit air bersih yang digunakan masyarakat, penurunan kesuburan tanah dan hasil panen, gangguan terhadap mata pencarian masyarakat, terutama sektor pertanian, kebisingan dan gangguan kenyamanan, gangguan terhadap akses jalan umum dan mobilitas warga, potensi longsor, resiko kecelakaan di sekitar lokasi tambang, serta dampak sosial lainnya lantaran lokasi tambang sangat dekat dengan pemukiman masyarakat.
Jadi pak Purba Kabid ESDM, tolong sampaikan kepada pak Bupati agar digelar dialog terbuka untuk membicarakan terkait rencana pertambangan pasir di Desa Teluk Radang,” katanya.
Dalam RDP, Ria Saptarika meminta kepada kedua perusahaan untuk menjelaskan perizinan yang telah mereka miliki.
dalam kesempatan tersebut, Kabid ESDM, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan ESDM Karimun menyampaikan beberapa hal, kami sangat mengapresiasi atas atensi dari BAP DPD RI yang cukup tanggap atas aduan masyarakat kami, ini merupakan lompatan baik untuk DPD RI dengan dibentuknya BAP DPD RI sehingga apa yangmenjadi keluhan masyarakat dapat dicarikan benang merah penyelesaiannya, pungkas Vandarones. kemudian yang namanya aktivitas pertambangan itu suda pasti akan merubah garis bentang alam, namun dalam pelaksanaannya akan tetap menerapkan good mining practice, yaitu ibarat mengambil rambut dari atas tepung, maka sudah pasti ada bekas rambut diatas tepung tersebut, namun cukuplah bekas rambut yang ada jangan sampai ada bekas tangan diatas tepung. seperti penyampaian masyarakat Teluk Radang dengan adanya kubangan bekas tambang terbengkalai saat ini yaitu bekas galian timah beberapa puluh tahun lalu, iya itu benar, hal tersebut terjadi dikarenakan regulasi terkait pasca tambang ada setelah terbitnya UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam aturan ini serta turunannya telah diatur bagaimana nantinya tambang beroperasi dan tambang itu jadi apa setelah tutup, semua diatur demikian juga terkait perencanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat saat tambang beroperasi hingga tutup, semua diatur dengan jelas, pungkas mantan Inspektur Tambang tersebut. kewenangan pertambangan memang berada pada pemerintah tingkat propinsi, namun demikian Pemda Karimun melaluai pak Bupati siap memfasilitasi dialog terbuka antara masyarakat dengan kedua perusahaan yang berada di Desa Teluk Radang, semua bisa didiskusikan kok, kita cari jalan tengah sehingga tidak ada yang dirugikan, ujar doktor hukum trisakti tersebut.
Mewakili PT Berkah Anak Pulau menjelaskan bahwa lokasi area pertambangan pasir sekitar 47 hektar, sesuai peraturan izin yang harus dimiliki karena area pertambangan pasir di bawah 50 hektar cukup mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
menyebut izin Amdal diperoleh bulan 24 April 2026 kemarin sudah mendapat keputusan dari Gubernur Kepri. Untuk kegiatan konsultasi publik dilakukan pada bulan Oktober tahun 2025 lalu.
Terkait adanya penolakan dari masyarakat juga telah dilakukan konsultasi kepada masyarakat dengan dua pertemuan, dan pada pertemuan kedua masyakat langsung menolak kegiatan rencana pertambangan pasir yang akan dilakukan oleh PT Berkah Anak Pulau.
Terkait izin pengoperasian jeti atau dermaga kami sedang mengurusnya pak,” katanya.
Mengenai tanggapan dari masyarakat yang menyebutkan akan ada dampak lingkungan, ia membenarkannya.
“ Setiap aktifitas pertambangan pasti ada dampak negatif maupun dampak positif, perusahaan kami akan beroperasi sesuai izin Amdal yang kami miliki,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPD RI Dr Yulianus Henock Sumual, SH. juga mempertanyakan bagaimana verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Pihak PT Berkah Anak Pulau mengatakan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan berita acara dokumen verifikasi telah ditanda tangani dilakukan pada tanggal 16 Juli 2026 lalu, yang disaksikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten karimun dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri. “ Untuk verifikasi di lapangan dilakukan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dua hari sebelum penandatanganan berita acara verifikasi,” katanya.











