Sandiwara Kejati Lingga Berkas P21, Tersangka Tetap Bebas

- Admin

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SSN – BATAM

Penanganan kasus dugaan investasi bodong dengan tersangka Safaringga kembali menuai sorotan tajam. Proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan, memicu kekecewaan di kalangan masyarakat, khususnya para korban. Tokoh masyarakat Romo Paschal secara mengkritik kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga yang dinilainya tidak sejalan dengan arahan pimpinan di tingkat provinsi.

“Kami prihatin. Ini bukan sekadar kelambanan, tapi sudah mengarah pada indikasi ketidaktaatan terhadap atasan. Masyarakat butuh keadilan dan kesannya sengaja memperlambat proses ini,” kata Romo Paschal kepada media, Rabu (9/7/2025).

Menurut informasi yang diterima Romo Paschal, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau disebut telah menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Safaringga telah dinyatakan lengkap (P21) pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu. Namun hingga kini, Kejari Lingga belum menindaklanjuti dengan menerbitkan surat P21 sebagaimana mestinya.

“Kalau benar Kajati sudah menyatakan P21, mengapa Kejari Lingga tidak menindaklanjuti? Ini preseden buruk. Kami menduga kuat ada unsur ketidaktaatan atau bahkan pembangkangan terhadap otoritas yang lebih tinggi di internal kejaksaan,” tegasnya.

Romo menyatakan bahwa dirinya bersama sejumlah korban akan segera melaporkan dugaan pelanggaran prosedural ini secara resmi ke Jaksa Agung Republik Indonesia. Ia mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Lingga, termasuk memeriksa adanya potensi konflik kepentingan yang menyebabkan proses hukum tersendat.

“Ini bukan masalah kecil. Kerugian mencapai miliaran rupiah, korban cukup banyak. Kalau aparat hukum saja tidak bersinergi, bagaimana nasib masyarakat kecil yang jadi korban?” kesalnya.

Kasus investasi bodong ini menyeruak ke publik setelah sejumlah korban mengaku tertipu oleh skema investasi palsu yang dijalankan Safaringga. Meski telah dilakukan penahanan, kini tersangka dinyatakan bebas sementara karena masa penahanan maksimal telah habis tanpa adanya pelimpahan perkara ke pengadilan.

Hingga kini, berkas perkara disebut telah tiga kali bolak-balik antara penyidik Polres Lingga dan JPU, namun belum juga dinyatakan lengkap. Pihak Kejari Lingga menilai masih ada kekurangan formil dan materiil dalam berkas tersebut.

Desakan terhadap Kejaksaan agar segera mengambil sikap tegas terus berdatangan. Para korban berharap tidak ada intervensi atau kepentingan tersembunyi yang membuat proses hukum menjadi stagnan.

“Negara tidak boleh kalah oleh permainan di internal penegak hukum. Kalau P21 sudah disampaikan di tingkat provinsi, tidak ada alasan bagi kejari untuk menunda,” tegas Romo Paschal.

Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi integritas institusi kejaksaan, sekaligus barometer kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di daerah. (atg)

Berita Terkait

Babinsa Sugie Ingatkan Nelayan Waspadai Angin Selatan di Durai
Jembatan Sungai Mata Satu Masuki Tahap Finishing dan Pengaman
Dandim Karimun Hadiri Pelepasan Angkatan XXI SMPN 2 Tebing
Proyek Jembatan Sungai Merpati Terus Digenjot, Akses Warga Terbuka
Babinsa Belat Dampingi Kasdim Ukur Lahan KDKMP Desa Sebele
Cegah Gangguan, Babinsa Kundur Periksa Sistem Listrik Makoramil
Progres Jembatan Sungai Mata Tiga Capai 68,2 Persen
Kunker ke Moro, Dandim 0317/TBK Perkuat Soliditas dan Kepedulian Sosial
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:20 WIB

Babinsa Sugie Ingatkan Nelayan Waspadai Angin Selatan di Durai

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:59 WIB

Jembatan Sungai Mata Satu Masuki Tahap Finishing dan Pengaman

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:41 WIB

Dandim Karimun Hadiri Pelepasan Angkatan XXI SMPN 2 Tebing

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:49 WIB

Proyek Jembatan Sungai Merpati Terus Digenjot, Akses Warga Terbuka

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:39 WIB

Babinsa Belat Dampingi Kasdim Ukur Lahan KDKMP Desa Sebele

Berita Terbaru

TERKINI

Dandim Karimun Hadiri Pelepasan Angkatan XXI SMPN 2 Tebing

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:41 WIB

TERKINI

Babinsa Belat Dampingi Kasdim Ukur Lahan KDKMP Desa Sebele

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:39 WIB