PT Astra Sedayu Finance Gelapkan Kendaraan Konsumen

- Admin

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SNN – Batam

PT Astra Sedayu Finance pusat dan kantor cabang Batam diduga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan konsumennya. Atas dugaan tindak pidana penipuan itu, Kantor Hukum JAP & Partner resmi melayangkan Teguran Hukum I.

Teguran hukum itu dilayangkan tim kuasa hukum Jhon Asron Purba, S.H dan Sebastian Surbakti, S.H. Mereka bertindak untuk dan atas nama, Sahri yang menjadi korban dalam dugaan pelanggaran hukum.

Pada Kamins 29 Mei 2025, sekitar pukul 16.14 WIB, saat unit kendaraan milik Sahri Daihatsu All New Xenia warna hijau metalik dengan nomor polisi BP 1797 RD diambil secara manipulatif oleh oknum bernama Raden Adytiarma Putra, yang mengaku sebagai petugas PT Astra Sedayu Finance di Kawasan Harbourbay, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam.

Putra melakukan penarikan unit kendaraan dengan cara membujuk istri Sahri yang bernama Sri Latifah menandatangani surat penitipan unit kendaraan. Sementara, Sri Latifah bukanlah pihak dalam perjanjian pembiayaan.

Kuasa hukum Sahri mengatakan bahwa unit kendaraan tersebut dilelang secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi, tanpa bukti tertulis dan tanpa melalui tahapan pemberitahuan formal sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Dalam percakapan WhatsApp, Raden menyampaikan bahwa penarikan bersifat penitipan sementara dan kendaraan masih bisa ditebus. Namun, kenyataannya unit tersebut justru dialihkan secara diam-diam tanpa dasar hukum dan tahapan surat peringatan SP1 hingga SP3,” ujar Jhon Asron Purba, S.H.

Ia menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, karena menggunakan rangkaian kebohongan untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.

Selain itu Jhon menyebutkan, perbuatan yang dilakukan oleh Pihak ACC melanggar pasal 362 dan atau 365 (Pencurian/Penguasaan Tanpa Hak Melawan Hukum).

Akibat peristiwa ini, Sahri mengalami kerugian materiil sebesar Rp191.890.000, yang mencakup nilai kendaraan dan sisa angsuran selama 30 bulan. Selain itu, Sahri juga menanggung kerugian imateriil akibat hilangnya hak kepemilikan serta ketidakpastian hukum dari pihak perusahaan pembiayaan.

Surat Teguran Hukum I tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya, PT Astra Sedayu Finance Pusat, Cabang Batam, Polresta Barelang, Polda Kepri, dan OJK Perwakilan Kepri, sebagai bentuk pemberitahuan atas potensi tindak pidana yang dilaporkan.

“Apabila dalam batas waktu yang wajar tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, kami tidak segan membawa perkara ini ke ranah hukum pidana. Dugaan pelanggaran ini mencerminkan tindakan sewenang-wenang dan tidak profesional dari sebuah lembaga pembiayaan besar,” tegas Sebastian Surbakti SH. (atg)

Berita Terkait

Babinsa Telaga Tujuh Perkuat Koordinasi Kesehatan Warga di Durai
Menyambut HUT ke-81 TNI, Pasar Maimun Karimun Diserbu Aksi Bersih-Bersih dan Peduli Sampah
Satpolairud Polres Karimun Cerdaskan Anak Pesisir Lewat Program Podassilau
HUT TNI ke-81, Kodim 0317/TBK Tanam Mangrove Lindungi Pesisir Pangke
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Pengurus IPSI Masa Bakti 2026–2030
Kasdim 0317/TBK Bekali Mahasiswa Baru STIE Cakrawala dengan Bela Negara
PEMBEKALAN UDA DAN UNI KOTA PAYAKUMBUH DI SMKN 3 PAYAKUMBUH
Dandim 0317/TBK Bidik Pangke Jadi Penggerak Ketahanan Pangan Karimun
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:14 WIB

Babinsa Telaga Tujuh Perkuat Koordinasi Kesehatan Warga di Durai

Selasa, 15 September 2026 - 13:06 WIB

Menyambut HUT ke-81 TNI, Pasar Maimun Karimun Diserbu Aksi Bersih-Bersih dan Peduli Sampah

Rabu, 9 September 2026 - 19:24 WIB

Satpolairud Polres Karimun Cerdaskan Anak Pesisir Lewat Program Podassilau

Rabu, 9 September 2026 - 13:51 WIB

HUT TNI ke-81, Kodim 0317/TBK Tanam Mangrove Lindungi Pesisir Pangke

Sabtu, 5 September 2026 - 21:06 WIB

Kasdim 0317/TBK Bekali Mahasiswa Baru STIE Cakrawala dengan Bela Negara

Berita Terbaru