Tegakkan Keadilan Tanpa Keraguan: Menyoal Penetapan Tersangka Perusakan Rumah Singgah Retret di Sukabumi

- Admin

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegakkan Keadilan Tanpa Keraguan: Menyoal Penetapan Tersangka Perusakan Rumah Singgah Retret di Sukabumi

 

Oleh: ADALUSIANUS SIANTURI

Ketua Pemuda Katolik Komcab Tanjung Pinang

 

Saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden perusakan rumah singgah retret pelajar di Sukabumi yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Berdasarkan pengamatan dari video yang beredar, tampak bahwa jumlah massa yang terlibat diperkirakan mencapai sekitar 100 orang. Namun, yang sangat disayangkan, hingga saat ini baru 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Fakta ini sungguh mengusik rasa keadilan kita semua.

 

Dalam perspektif hukum pidana, peristiwa tersebut jelas memenuhi unsur tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP yang menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana…” Dalam hal ini, perusakan yang dilakukan oleh massa tidak dapat dipandang sebagai tindakan segelintir orang, melainkan sebuah aksi kolektif yang melibatkan banyak pelaku.

 

Logika hukumnya sangat sederhana: jika berdasarkan video yang beredar massa yang terlibat diperkirakan sekitar 100 orang, bagaimana mungkin hanya 7 orang yang dijadikan tersangka? Apakah aparat penegak hukum ragu? Apakah ada keraguan dalam menegakkan keadilan? Ataukah ada tekanan tertentu yang menyebabkan penetapan tersangka menjadi tidak proporsional?

 

Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tidak boleh ada keraguan dalam menindak pelaku kekerasan.

 

Saya menuntut dan mendesak aparat penegak hukum untuk:

 

1. Mengusut tuntas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

 

 

2. Memastikan proses hukum berjalan secara transparan, berkeadilan, dan profesional.

 

 

3. Memberikan rasa keadilan bagi para korban dan seluruh masyarakat yang merindukan kedamaian dan toleransi.

 

 

 

Jika kasus ini tidak diselesaikan dengan tegas, kita sedang membiarkan benih-benih intoleransi tumbuh subur. Kita sedang membiarkan hukum menjadi tidak lagi dihormati.

 

Saya juga mengajak Pengurus Pusat Pemuda Katolik untuk tidak berhenti hanya menulis pernyataan sikap. Kita harus terus mengawal, memantau, dan memberitakan perkembangan kasus ini secara berkelanjutan. Jangan pernah lelah menjadi suara kenabian yang menyuarakan keadilan di negeri ini. Media adalah alat perjuangan kita untuk memastikan kasus-kasus intoleransi tidak pernah hilang dari perhatian publik dan aparat.

 

Di sisi lain, ketika dihubungi secara terpisah, Ketua Pemuda Katolik Komda Kepulauan Riau, Nimrod Siahaan, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap apa yang saya sampaikan. Beliau menegaskan bahwa Pemuda Katolik Kepri sepenuhnya berdiri bersama kebenaran dan keadilan, serta siap mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

 

Mari kita kawal bersama. Jangan biarkan keadilan terhenti di tengah jalan. Kita bertanggung jawab untuk menjaga Indonesia tetap damai, toleran, dan bermartabat.

 

Pro Ecclesia et Patria

(Demi Gereja dan Tanah Air)

 

Adalasianus Sianturi

Ketua Pemuda Katolik Komcab Tanjung Pinang

Berita Terkait

Jembatan Sungai Mata Satu Capai 52,9 Persen di Tengah Pasang Laut
Danrem 033/WP Pastikan Pembangunan Lima Jembatan Garuda/Jembatan Armco, Berjalan Cepat
Kasdim 0317/TBK Hadiri Pelepasan UBA Jacket Proyek Energi Nasional
Jembatan Armco Sungai Merpati Capai 50 Persen, TNI Kerja Ekstra
Pembangunan Jembatan Armco di Sungai Mata Satu, Desa Penarah, Terus Digencarkan
TNI Kebut Jembatan Armco Penarah, Progres Capai 40,5 Persen
Babinsa Pangke Barat Kawal Pisah Sambut Kapolsek, Sinergi Diperkuat
Kasdim 0317/TBK Hadiri Syukuran Hari Jadi Karimun ke 198 Tahun, Perkuat Sinergi Daerah
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:41 WIB

Jembatan Sungai Mata Satu Capai 52,9 Persen di Tengah Pasang Laut

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:33 WIB

Danrem 033/WP Pastikan Pembangunan Lima Jembatan Garuda/Jembatan Armco, Berjalan Cepat

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:15 WIB

Kasdim 0317/TBK Hadiri Pelepasan UBA Jacket Proyek Energi Nasional

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:18 WIB

Jembatan Armco Sungai Merpati Capai 50 Persen, TNI Kerja Ekstra

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:07 WIB

Pembangunan Jembatan Armco di Sungai Mata Satu, Desa Penarah, Terus Digencarkan

Berita Terbaru