Batam – sempenanusantaranews.com. Sebuah mobil truk Lobow menabrak rambu batas ketinggian kendaraan (5M) di Jalan SP, Kecamatan Sagulung, Senin (26/10) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kendaraan truk Lobow tersebut diketahui datang dari arah Batu Ampar menuju PT Putra Jati Mandiri di Sungai Lekop Melalui Jalan Letjend Suprapto Lewat Jalan Raya SP Plaza.
Akibat menabrak rambu pembatas ketinggian (5m) kendaraan hampir ambruk dan sempat menyebabkan kemacetan dari depan SP Plaza Hingga Ke Bukit Daeng Kecamatan Sagulung.
Di lokasi kejadian, sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Sagulung dan Polresta Barelang tampak mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.

“Kejadian sekitar jam 1:30 siang. Korban jiwa tidak ada, namun rambu pembatas ketinggian hampir ambruk,” ujar Rizki, salah seorang petugas kepolisian Polsek Sagulung.
Hingga saat ini, belum diketahui apakah pengemudi truk tersebut memiliki kompetensi dan surat izin mengemudi (SIM) yang sesuai untuk mengendarai kendaraan berat tersebut.
Sanksi bagi pengendara yang melanggar batas ketinggian jalan (seperti menabrak atau memaksakan lewat di bawah palang pembatas/portal setinggi 5 meter) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Secara umum, pelanggaran terhadap rambu pembatas ketinggian dan pemaksaan dimensi kendaraan yang melebihi batas dapat dikenakan sanksi berikut:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Indonesia. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2009 dan mulai berlaku untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.
Terkait dimensi dan tinggi muatan, belum diketahui secara pasti apakah layak melintas di ruas jalan yang dimaksud. Jika dimensi muatan tersebut tidak layak dilalui, maka berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Batas Maksimum Ketinggian Kendaraan (Regulasi Nasional & Batam)
* Batas Maksimum Nasional: Menurut PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tinggi maksimal kendaraan angkutan barang (termasuk bak muatan tertutup/kontainer) yang diizinkan di jalan raya adalah 4,2 meter (4.200 mm), dan tidak boleh melebihi 1,7 kali lebar kendaraan.

* Batas Kontainer Tertinggi (High Cube): Kontainer jenis 40 Feet High Cube yang diangkut dengan trailer standar umumnya memiliki tinggi total maksimal 4,3 hingga 4,5 meter. Angka ini merupakan batas kritis atas yang masih ditoleransi di kelas jalan tertentu.
📐 Mengapa Angka “5 Meter” Menjadi Masalah?
- Ruang Bebas Jalan (Clearance): Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No. 9 Tahun 2001 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ruang dengan ketinggian sekurang-kurangnya 5 meter dari permukaan jalan berfungsi sebagai ruang bebas.
- Risiko Infrastruktur: Tinggi 5 meter adalah batas bawah bagi infrastruktur umum seperti jembatan penyeberangan orang (JPO), kabel listrik/telepon, baliho, dan lampu penerangan jalan. Jika truk memiliki muatan atau tinggi total mencapai atau mendekati 5 meter, risiko tersangkut, merusak fasilitas publik, atau kecelakaan fatal sangat tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Lantas Polresta Barelang beserta Dinas Perhubungan Kota Batam jangan tutup mata, harus tegas menindak hal hal kejadian seperti ini Kedepannya demi mengantisipasi bahaya dan rawan laka di Jalan raya kedepannya . Redaksi Media masih berupaya mengonfirmasi ke sejumlah instansi terkait beserta pemilik material tangki raksasa tersebut.
Berita ini ditayangkan berdasarkan penelurusan di lapangan, Redaksi membuka ruang hak jawab ke ruang publik kepada pihak perusahaan yang bersangkutan atau perusahaan PT Putra Jadi Mandiri, demi menjungjung nilai – nilai jurnalistik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)









