SNN – Batam
PT Astra Sedayu Finance pusat dan kantor cabang Batam diduga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan konsumennya. Atas dugaan tindak pidana penipuan itu, Kantor Hukum JAP & Partner resmi melayangkan Teguran Hukum I.
Teguran hukum itu dilayangkan tim kuasa hukum Jhon Asron Purba, S.H dan Sebastian Surbakti, S.H. Mereka bertindak untuk dan atas nama, Sahri yang menjadi korban dalam dugaan pelanggaran hukum.
Pada Kamins 29 Mei 2025, sekitar pukul 16.14 WIB, saat unit kendaraan milik Sahri Daihatsu All New Xenia warna hijau metalik dengan nomor polisi BP 1797 RD diambil secara manipulatif oleh oknum bernama Raden Adytiarma Putra, yang mengaku sebagai petugas PT Astra Sedayu Finance di Kawasan Harbourbay, Sungai Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam.
Putra melakukan penarikan unit kendaraan dengan cara membujuk istri Sahri yang bernama Sri Latifah menandatangani surat penitipan unit kendaraan. Sementara, Sri Latifah bukanlah pihak dalam perjanjian pembiayaan.
Kuasa hukum Sahri mengatakan bahwa unit kendaraan tersebut dilelang secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi, tanpa bukti tertulis dan tanpa melalui tahapan pemberitahuan formal sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dalam percakapan WhatsApp, Raden menyampaikan bahwa penarikan bersifat penitipan sementara dan kendaraan masih bisa ditebus. Namun, kenyataannya unit tersebut justru dialihkan secara diam-diam tanpa dasar hukum dan tahapan surat peringatan SP1 hingga SP3,” ujar Jhon Asron Purba, S.H.
Ia menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, karena menggunakan rangkaian kebohongan untuk mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum.
Selain itu Jhon menyebutkan, perbuatan yang dilakukan oleh Pihak ACC melanggar pasal 362 dan atau 365 (Pencurian/Penguasaan Tanpa Hak Melawan Hukum).
Akibat peristiwa ini, Sahri mengalami kerugian materiil sebesar Rp191.890.000, yang mencakup nilai kendaraan dan sisa angsuran selama 30 bulan. Selain itu, Sahri juga menanggung kerugian imateriil akibat hilangnya hak kepemilikan serta ketidakpastian hukum dari pihak perusahaan pembiayaan.
Surat Teguran Hukum I tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya, PT Astra Sedayu Finance Pusat, Cabang Batam, Polresta Barelang, Polda Kepri, dan OJK Perwakilan Kepri, sebagai bentuk pemberitahuan atas potensi tindak pidana yang dilaporkan.
“Apabila dalam batas waktu yang wajar tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, kami tidak segan membawa perkara ini ke ranah hukum pidana. Dugaan pelanggaran ini mencerminkan tindakan sewenang-wenang dan tidak profesional dari sebuah lembaga pembiayaan besar,” tegas Sebastian Surbakti SH. (atg)