Tegakkan Keadilan Tanpa Keraguan: Menyoal Penetapan Tersangka Perusakan Rumah Singgah Retret di Sukabumi
Oleh: ADALUSIANUS SIANTURI
Ketua Pemuda Katolik Komcab Tanjung Pinang
Saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden perusakan rumah singgah retret pelajar di Sukabumi yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Berdasarkan pengamatan dari video yang beredar, tampak bahwa jumlah massa yang terlibat diperkirakan mencapai sekitar 100 orang. Namun, yang sangat disayangkan, hingga saat ini baru 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Fakta ini sungguh mengusik rasa keadilan kita semua.
Dalam perspektif hukum pidana, peristiwa tersebut jelas memenuhi unsur tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP yang menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana…” Dalam hal ini, perusakan yang dilakukan oleh massa tidak dapat dipandang sebagai tindakan segelintir orang, melainkan sebuah aksi kolektif yang melibatkan banyak pelaku.
Logika hukumnya sangat sederhana: jika berdasarkan video yang beredar massa yang terlibat diperkirakan sekitar 100 orang, bagaimana mungkin hanya 7 orang yang dijadikan tersangka? Apakah aparat penegak hukum ragu? Apakah ada keraguan dalam menegakkan keadilan? Ataukah ada tekanan tertentu yang menyebabkan penetapan tersangka menjadi tidak proporsional?
Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Tidak boleh ada keraguan dalam menindak pelaku kekerasan.
Saya menuntut dan mendesak aparat penegak hukum untuk:
1. Mengusut tuntas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
2. Memastikan proses hukum berjalan secara transparan, berkeadilan, dan profesional.
3. Memberikan rasa keadilan bagi para korban dan seluruh masyarakat yang merindukan kedamaian dan toleransi.
Jika kasus ini tidak diselesaikan dengan tegas, kita sedang membiarkan benih-benih intoleransi tumbuh subur. Kita sedang membiarkan hukum menjadi tidak lagi dihormati.
Saya juga mengajak Pengurus Pusat Pemuda Katolik untuk tidak berhenti hanya menulis pernyataan sikap. Kita harus terus mengawal, memantau, dan memberitakan perkembangan kasus ini secara berkelanjutan. Jangan pernah lelah menjadi suara kenabian yang menyuarakan keadilan di negeri ini. Media adalah alat perjuangan kita untuk memastikan kasus-kasus intoleransi tidak pernah hilang dari perhatian publik dan aparat.
Di sisi lain, ketika dihubungi secara terpisah, Ketua Pemuda Katolik Komda Kepulauan Riau, Nimrod Siahaan, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap apa yang saya sampaikan. Beliau menegaskan bahwa Pemuda Katolik Kepri sepenuhnya berdiri bersama kebenaran dan keadilan, serta siap mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
Mari kita kawal bersama. Jangan biarkan keadilan terhenti di tengah jalan. Kita bertanggung jawab untuk menjaga Indonesia tetap damai, toleran, dan bermartabat.
Pro Ecclesia et Patria
(Demi Gereja dan Tanah Air)
Adalasianus Sianturi
Ketua Pemuda Katolik Komcab Tanjung Pinang