Pulau Karimun Besar yang berada di Kabupaten Karimun yang merupakan pulau pusat pemerintahan kabupaten ini terbagi menjadi tiga Wilayah Usaha Kelistrikan (Wilus) yaitu zona I PT Soma Daya Utama, zona II PT Karimun Power Plan dan zona III PT PLN. Dari ketiga zona ini hanya PT PLN yang aktif mendistribusikan daya listrik ke pelanggannya di arean Wilusnya sementara kedua perusahaan pemilik wilus hingga saat ini belum mengaliri daya listrik keseluruh pelanggannya sementara kedua pemegen Wilus ini lokasinya berada pada kawasan industri yang merupakan kawasan Free Trade Zone (FTZ) dan juga permukiman penduduk.
Zona I PT Soma Daya Utama Wilayah Usahanya berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM nomor 943K/20/DJL.3/2014 tentang Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Soma Daya Utama, yang dalam artian bahwa perusahaan ini telah mendapatkan ijin tahun 2014 dan setelah ijin tersebut terbit maka yang boleh mengaliri listrik keseluruh pelanggan sesuai koordinat luasan yang dimilikinya hanya oleh PT Soma Daya Utama, perusahaan lain tidak diperbolehkan dan yang menjadi permasalahannya adalah hingga saat ini perusahaan tersebut belum beroperasi sehingga jika ada usaha yang membutuhkan daya listrik maka tidak tersedia hingga saat ini maka dengan demikian pada zona I ini pembangunan menjadi stagnan hingga saat ini yang dirugikan adalah masyarakat Karimun.
- DJK akan melakukan evaluasi terkait kewajiban penyediaan tenaga listrik oleh PT SDU.
- Mendorong kepada PLN dan PT SDU untuk bekerjasama dalam pemenuhan pasokan listrik secepat mungkin untuk pengoperasian SPBE.
- Ditjen Ketenagalistrikan mengagendakan untuk mengadakan rapat pada Kamis, 20 Juni 2024 Pukul 10.00 WIB (secara Hybrid) yang dipimpin oleh Dirbinus dengan mengundang Pemda Kab. Karimun, PLN Pusat, PLN UIDRKR, dan PT SDU berkaitan dengan pemenuhan pasokan listrik untuk SPBE di Kab. Karimun
- Menugaskan Tim Inspektur Ketenagalistrikan dan Tim Ditbinus untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban PT SDU dalam menyediakan pasokan listrik di wilayah usahanya, antara lain terkait ketersediaan pembangkit, jaringan listrik, dan kemampuan dalam memenuhi pasokan listrik untuk pelanggan di wilusnya.
Namun pada pada kenyataannya sesuai yang telah di jadwalkan akan diadakan rapat pada hari Kamis 20 Juni 2024 pukul 10.00 WIB tidak terjadi, entah apa alasannya kita tidak tahu karena kita butuh kepastian apakah Ditjed Gatrik ini dapat memberikan solusi nyata yang berpihak kepada masyarakat atau tidak, ujar Vandarones. ˡ Redaksi