DPD Ormas Bidik Kepri Laporkan Mantan Kepala Kemenag Batam ke Kajari

- Admin

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sempenenanusantaranews.com – Batam | Setelah sebelumnya dilaporkan ke unit Tipikor Polda Kepri atas dugaan nepotisme dan penyalahgunaan wewenang, m

Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., kembali dilaporkan oleh DPD Ormas Bidik Kepri ke Kejaksaan Negeri Batam, tertanggal hari ini Senin 17 Maret 2025.

Adapun pelaporan terhadap mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam ini terkait dugaan terjadinya tindakan nepotisme, penyalahgunaan wewenang dan juga pemalsuan dokumen.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Kepala Kemenag Batam ini dikabarkan terjadi saat penerimaan Pegawai P3K dilingkungan Kantor Kemenag Kota Batam.

Untuk dapat meloloskan Zulfa Uliani, S.M, sebagai Pegawai P3K dilingkungan Kementerian Agama Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., dikabarkan menerbitkan dua kali Surat Keputusan (SK) dengan tanggal dan tahun yang berbeda.

Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., menerbitkan SK pertama untuk Zulfa Uliani, S.M, sebagai pegawai honorer di Kemenag Kota Batam dengan SK nomor 02/Kk.32.05/KP.00.2/1/2021, terhitung sejak 01 Februari 2021 s/d 31 Desember 2021, pada tanggal 25 Januari 2021.

Sementara SK ke 2 untuk Zulfa Uliani, S.M, yang juga diterbitkan Kepala Kantor Kemenag Kota Batam Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., dengan nomor 221/Kk.32.05/KP.00.2/12/2020.

Dalam SK ke 2 ini diterangkan bahwa Zulfa Uliani, S.M, diangkat sebagai pegawai honorer terhitung sejak 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021 pada 28 Desember 2020.

Melihat adanya perubahan SK pengangkatan honorer terhadap Zulfa Uliani, S.M, diduga sengaja dilakukan agar Zulfa Uliani, S.M, memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi atau pendaftaran sebagai calon pegawai P3K waktu itu.

Dimana diketahui, yang menjadi salah satu persyaratan untuk menjadi calon pegawai P3K adalah memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama minimal 2 tahun. | Red.

Berita Terkait

KBG SANTO BONAVENTURA RAYAKAN 15 TAHUN PELAYANAN: MENGHIDUPI RAHMAT INDULGENSI YUBELIUM DAN SEMANGAT SINODALITAS
“KEPEMIMPINAN CERDAS DAN PROGRESIF DR. AMSAKAR AHMAD, S.SOS., M.SI.: TELADAN BAGI PEMIMPIN MASA KINI”
NGOPI BARENG DI MORNING BAKERY GRAND LAND: PEMUDA LINTAS AGAMA KEPRI GAGAS PELANTIKAN BERSAMA – “YANG BEDA ITU ANUGERAH!”
KEPEMIMPINAN BERJEJAK: BUKAN TITIPAN, TETAPI BUAH PERJALANAN
Masyarakat Mengeluh, Pematangan Lahan Sekitar Tiban Indah Dinilai Merusak Kehidupan Warga
Apresiasi Pemuda Katolik Kepri atas Hari Bhayangkara ke-79: Bersama Polri Mengawal Keadilan dan Kedamaian Bangsa
Bersama Melawan Intoleransi: Pemuda Katolik Komda Kepri Dukung Tegaknya Keadilan di Sukabumi
Pemuda Katolik Kepri Ikuti Workshop MBTI dan Kepemimpinan Berbasis Kepribadian
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:04 WIB

KBG SANTO BONAVENTURA RAYAKAN 15 TAHUN PELAYANAN: MENGHIDUPI RAHMAT INDULGENSI YUBELIUM DAN SEMANGAT SINODALITAS

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:17 WIB

“KEPEMIMPINAN CERDAS DAN PROGRESIF DR. AMSAKAR AHMAD, S.SOS., M.SI.: TELADAN BAGI PEMIMPIN MASA KINI”

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:55 WIB

NGOPI BARENG DI MORNING BAKERY GRAND LAND: PEMUDA LINTAS AGAMA KEPRI GAGAS PELANTIKAN BERSAMA – “YANG BEDA ITU ANUGERAH!”

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:52 WIB

KEPEMIMPINAN BERJEJAK: BUKAN TITIPAN, TETAPI BUAH PERJALANAN

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:05 WIB

Masyarakat Mengeluh, Pematangan Lahan Sekitar Tiban Indah Dinilai Merusak Kehidupan Warga

Berita Terbaru