Sempenenanusantaranews.com – Batam | Setelah sebelumnya dilaporkan ke unit Tipikor Polda Kepri atas dugaan nepotisme dan penyalahgunaan wewenang, m
Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., kembali dilaporkan oleh DPD Ormas Bidik Kepri ke Kejaksaan Negeri Batam, tertanggal hari ini Senin 17 Maret 2025.
Adapun pelaporan terhadap mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam ini terkait dugaan terjadinya tindakan nepotisme, penyalahgunaan wewenang dan juga pemalsuan dokumen.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Kepala Kemenag Batam ini dikabarkan terjadi saat penerimaan Pegawai P3K dilingkungan Kantor Kemenag Kota Batam.
Untuk dapat meloloskan Zulfa Uliani, S.M, sebagai Pegawai P3K dilingkungan Kementerian Agama Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., dikabarkan menerbitkan dua kali Surat Keputusan (SK) dengan tanggal dan tahun yang berbeda.
Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., menerbitkan SK pertama untuk Zulfa Uliani, S.M, sebagai pegawai honorer di Kemenag Kota Batam dengan SK nomor 02/Kk.32.05/KP.00.2/1/2021, terhitung sejak 01 Februari 2021 s/d 31 Desember 2021, pada tanggal 25 Januari 2021.
Sementara SK ke 2 untuk Zulfa Uliani, S.M, yang juga diterbitkan Kepala Kantor Kemenag Kota Batam Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., dengan nomor 221/Kk.32.05/KP.00.2/12/2020.
Dalam SK ke 2 ini diterangkan bahwa Zulfa Uliani, S.M, diangkat sebagai pegawai honorer terhitung sejak 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021 pada 28 Desember 2020.
Melihat adanya perubahan SK pengangkatan honorer terhadap Zulfa Uliani, S.M, diduga sengaja dilakukan agar Zulfa Uliani, S.M, memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi atau pendaftaran sebagai calon pegawai P3K waktu itu.
Dimana diketahui, yang menjadi salah satu persyaratan untuk menjadi calon pegawai P3K adalah memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama minimal 2 tahun. | Red.