Sandiwara Kejati Lingga Berkas P21, Tersangka Tetap Bebas

- Admin

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 629

SSN – BATAM

Penanganan kasus dugaan investasi bodong dengan tersangka Safaringga kembali menuai sorotan tajam. Proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan, memicu kekecewaan di kalangan masyarakat, khususnya para korban. Tokoh masyarakat Romo Paschal secara mengkritik kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga yang dinilainya tidak sejalan dengan arahan pimpinan di tingkat provinsi.

“Kami prihatin. Ini bukan sekadar kelambanan, tapi sudah mengarah pada indikasi ketidaktaatan terhadap atasan. Masyarakat butuh keadilan dan kesannya sengaja memperlambat proses ini,” kata Romo Paschal kepada media, Rabu (9/7/2025).

Menurut informasi yang diterima Romo Paschal, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau disebut telah menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Safaringga telah dinyatakan lengkap (P21) pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu. Namun hingga kini, Kejari Lingga belum menindaklanjuti dengan menerbitkan surat P21 sebagaimana mestinya.

“Kalau benar Kajati sudah menyatakan P21, mengapa Kejari Lingga tidak menindaklanjuti? Ini preseden buruk. Kami menduga kuat ada unsur ketidaktaatan atau bahkan pembangkangan terhadap otoritas yang lebih tinggi di internal kejaksaan,” tegasnya.

Romo menyatakan bahwa dirinya bersama sejumlah korban akan segera melaporkan dugaan pelanggaran prosedural ini secara resmi ke Jaksa Agung Republik Indonesia. Ia mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Lingga, termasuk memeriksa adanya potensi konflik kepentingan yang menyebabkan proses hukum tersendat.

“Ini bukan masalah kecil. Kerugian mencapai miliaran rupiah, korban cukup banyak. Kalau aparat hukum saja tidak bersinergi, bagaimana nasib masyarakat kecil yang jadi korban?” kesalnya.

Kasus investasi bodong ini menyeruak ke publik setelah sejumlah korban mengaku tertipu oleh skema investasi palsu yang dijalankan Safaringga. Meski telah dilakukan penahanan, kini tersangka dinyatakan bebas sementara karena masa penahanan maksimal telah habis tanpa adanya pelimpahan perkara ke pengadilan.

Hingga kini, berkas perkara disebut telah tiga kali bolak-balik antara penyidik Polres Lingga dan JPU, namun belum juga dinyatakan lengkap. Pihak Kejari Lingga menilai masih ada kekurangan formil dan materiil dalam berkas tersebut.

Desakan terhadap Kejaksaan agar segera mengambil sikap tegas terus berdatangan. Para korban berharap tidak ada intervensi atau kepentingan tersembunyi yang membuat proses hukum menjadi stagnan.

“Negara tidak boleh kalah oleh permainan di internal penegak hukum. Kalau P21 sudah disampaikan di tingkat provinsi, tidak ada alasan bagi kejari untuk menunda,” tegas Romo Paschal.

Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi integritas institusi kejaksaan, sekaligus barometer kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di daerah. (atg)

Berita Terkait

Dandim 0317/TBK Tegaskan Rekrutmen TNI AD 2027 Gratis, Babinsa Diminta Aktif Sosialisasi
PKSB Karimun Turun ke Jalan, 2.500 Masker Gratis Dibagikan di Tengah Kepungan Asap
Babinsa Durai Kawal Musyawarah Perubahan APBDes 2026, Transparansi Jadi Sorotan
IMAN MELAMPAUI PERBEDAAN, KEPEDULIAN MENYELAMATKAN KEHIDUPAN
SELAMAT DAN SUKSES DEREPTUS DOMI BARASA, S.Pd.: MEMIMPIN DENGAN KEDEWASAAN KARAKTER, MEMBANGUN KEMANDIRIAN ORGANISASI, DAN MEMPERKUAT KADER DARI DALAM
Ada Tawa hingga Air Mata Haru: Ketika Gurat Cerita Guru SD Santo Yusuf Memikat Hati Siswa TK
Koramil 02/Moro Kawal Pembahasan Kontribusi Pengguna Pelabuhan Sri Mandah
DARI IMAN MENUJU TINDAKAN: KSP CU TUNAS HARAPAN, HADIR MENUMBUHKAN PENGHARAPAN DAN KESEJAHTERAAN

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Dandim 0317/TBK Tegaskan Rekrutmen TNI AD 2027 Gratis, Babinsa Diminta Aktif Sosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:04 WIB

PKSB Karimun Turun ke Jalan, 2.500 Masker Gratis Dibagikan di Tengah Kepungan Asap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:26 WIB

IMAN MELAMPAUI PERBEDAAN, KEPEDULIAN MENYELAMATKAN KEHIDUPAN

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:40 WIB

SELAMAT DAN SUKSES DEREPTUS DOMI BARASA, S.Pd.: MEMIMPIN DENGAN KEDEWASAAN KARAKTER, MEMBANGUN KEMANDIRIAN ORGANISASI, DAN MEMPERKUAT KADER DARI DALAM

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Ada Tawa hingga Air Mata Haru: Ketika Gurat Cerita Guru SD Santo Yusuf Memikat Hati Siswa TK

Berita Terbaru