DPD Ormas Bidik Kepri Laporkan Mantan Kepala Kemenag Batam ke Kajari

- Admin

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 604

Sempenenanusantaranews.com – Batam | Setelah sebelumnya dilaporkan ke unit Tipikor Polda Kepri atas dugaan nepotisme dan penyalahgunaan wewenang, m

Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., kembali dilaporkan oleh DPD Ormas Bidik Kepri ke Kejaksaan Negeri Batam, tertanggal hari ini Senin 17 Maret 2025.

Adapun pelaporan terhadap mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam ini terkait dugaan terjadinya tindakan nepotisme, penyalahgunaan wewenang dan juga pemalsuan dokumen.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Kepala Kemenag Batam ini dikabarkan terjadi saat penerimaan Pegawai P3K dilingkungan Kantor Kemenag Kota Batam.

Untuk dapat meloloskan Zulfa Uliani, S.M, sebagai Pegawai P3K dilingkungan Kementerian Agama Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., dikabarkan menerbitkan dua kali Surat Keputusan (SK) dengan tanggal dan tahun yang berbeda.

Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., menerbitkan SK pertama untuk Zulfa Uliani, S.M, sebagai pegawai honorer di Kemenag Kota Batam dengan SK nomor 02/Kk.32.05/KP.00.2/1/2021, terhitung sejak 01 Februari 2021 s/d 31 Desember 2021, pada tanggal 25 Januari 2021.

Sementara SK ke 2 untuk Zulfa Uliani, S.M, yang juga diterbitkan Kepala Kantor Kemenag Kota Batam Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., dengan nomor 221/Kk.32.05/KP.00.2/12/2020.

Dalam SK ke 2 ini diterangkan bahwa Zulfa Uliani, S.M, diangkat sebagai pegawai honorer terhitung sejak 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021 pada 28 Desember 2020.

Melihat adanya perubahan SK pengangkatan honorer terhadap Zulfa Uliani, S.M, diduga sengaja dilakukan agar Zulfa Uliani, S.M, memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi atau pendaftaran sebagai calon pegawai P3K waktu itu.

Dimana diketahui, yang menjadi salah satu persyaratan untuk menjadi calon pegawai P3K adalah memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama minimal 2 tahun. | Red.

Berita Terkait

Namanya Tak Disebut, Tetapi Kebaikannya Terus Mengalir
Lindungi Anak, Utamakan Kesehatan: Pemuda Katolik Kepri Dukung Kebijakan BDR Batam
PESAN ROMO THOMAS KE PARA PASUTRI MARRIAGE ENCOUNTER DI BATAM DALAM ACARA TEMU KANGEN
Satgas Patroli Laut Bea Cukai Cegat Kapal Kargo Pembawa 800 Kg Ketamin dan Tanker BBM Ilegal
JANGAN BIARKAN SAMPAH MENGALAHKAN WAJAH BATAM YANG MODERN
Bisnis Anda Tidak Selalu Butuh Modal Lebih Besar—Mungkin Butuh Cara Pandang yang Lebih Benar
Modus Ship-to-Ship Terbongkar, Bea Cukai dan BNN Gagalkan Masuknya 2,6 Ton Sabu Cair
DARI INJIL MENJADI AKSI: KBG SANTO BONAVENTURA TURUN TANGAN MEMBERSIHKAN RUMAH TUHAN

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:07 WIB

Namanya Tak Disebut, Tetapi Kebaikannya Terus Mengalir

Selasa, 15 September 2026 - 17:59 WIB

Lindungi Anak, Utamakan Kesehatan: Pemuda Katolik Kepri Dukung Kebijakan BDR Batam

Kamis, 3 September 2026 - 22:18 WIB

PESAN ROMO THOMAS KE PARA PASUTRI MARRIAGE ENCOUNTER DI BATAM DALAM ACARA TEMU KANGEN

Selasa, 1 September 2026 - 18:26 WIB

Satgas Patroli Laut Bea Cukai Cegat Kapal Kargo Pembawa 800 Kg Ketamin dan Tanker BBM Ilegal

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:42 WIB

JANGAN BIARKAN SAMPAH MENGALAHKAN WAJAH BATAM YANG MODERN

Berita Terbaru

BATAM

Namanya Tak Disebut, Tetapi Kebaikannya Terus Mengalir

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:07 WIB